Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB DESA ) Buahan Tahun Anggaran 2026.
APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). APBDesa berisi informasi tentang sumber pendapatan, alokasi pengeluaran, dan pengelolaan keuangan desa. APBDesa juga berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengendalikan keuangan desa.
APBDesa memiliki fungsi, di antaranya:
- Menjamin kepastian rencana kegiatan
- Menjamin kelayakan kegiatan dari segi pendanaan
- Memberikan informasi tentang pengelolaan dana desa
- Memberikan informasi tentang pelaksanaan program yang dibiayai dengan uang desa
APBDesa disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). APBDesa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Perbekel bersama BPD.