You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2025 DAN DURKPDES TAHUN 2026

Administrator 01 Oktober 2024 Dibaca 1.438 Kali
MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2025 DAN DURKPDES TAHUN 2026

Buahan, Jumat 27 September 2024. Pemerintah Desa Buahan telah melakukan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 dan DURKPDES Tahun 2026.

Apa itu Musrenbangdes?

Musrenbangdes merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat desa, seperti warga, pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, untuk membahas dan merumuskan rencana pembangunan desa. Tujuan dari Musrenbangdes adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Musrenbangdes dianggap sebagai bentuk demokrasi langsung, dimana masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Pemerintah Desa Buahan melakukan Musrenbangdes setiap tahun untuk merencanakan dan mengalokasikan dana pembangunan desa. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan musrenbangdes telah dihadiri oleh Pemerintah Desa Buahan, BPD beserta anggota, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas  dan unsur perwakilan perempuan serta Perwakilan dari Kecamatan. 

Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Mekanisme Musrenbangdes

Musrenbangdes dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam Musrenbangdes:

1.Persiapan Musrenbangdes:

  • Pemerintah desa melakukan sosialisasi Musrenbangdes kepada masyarakat desa.
  • Menentukan agenda dan jadwal pelaksanaan Musrenbangdes.

2. Pelaksanaan Musrenbangdes:

  • Masyarakat desa dan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat berkumpul untuk mendiskusikan rencana pembangunan desa.
  • Masyarakat desa menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka.
  • Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama.

3. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah):

  • RKPDes yang telah disusun oleh desa menjadi bahan untuk penyusunan RKPD di tingkat kabupaten.
  • Prioritas pembangunan desa akan diintegrasikan dalam program pembangunan daerah yang lebih luas

4. Pelaksanaan Program Pembangunan:

  • Dana pembangunan desa dialokasikan berdasarkan prioritas yang telah ditentukan.
  • Pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.685.117.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.886.111.598,83
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 200.994.598,83
0%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 272.354.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 270.301.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 954.148.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 64.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.063.416.296,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 440.020.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 327.337.643,44
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.975.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 38.362.659,39
0%