You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kehutanan

Administrator 14 Februari 2023 Dibaca 4.130 Kali

Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Pemerintah Desa Buahan memiliki luas 701.6 Hektar dan memiliki kawasan luas hutan seluas 450 Hektar. Kawasan Hutan ini sangat dilindungi guna melindungi Desa Buahan dari bencana yang tidak diinginkan. Kawasan hutan di Desa Buahan dibiarkan keasriannya , masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti menebang pohon, melakukan bercocok tanam, membakar hutan guna membuka lahan pertanian. Dengan kepercayaan masyarakat terhadap konsep tri hita karana yaitu salah satunya sebagai ajaran yang mengajarkan agar manusia mengupayakan hubungan harmonis dengan Alam atau Bhuwana ( Palemahan ).

 

Teori Kehutanan

Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).

  1. Kehutanan Konvensional, Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu atau timber management (TM).
  2. Kehidupan Modern, Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM). Keduanya disebut juga dengan istilah lain Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).
  3. Perubahan Konsep Kehutanan, Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.

 

Source: Wikipedia

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.685.117.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.886.111.598,83
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 200.994.598,83
0%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 272.354.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 270.301.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 954.148.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 64.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.063.416.296,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 440.020.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 327.337.643,44
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.975.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 38.362.659,39
0%