You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Sosialisasi Pemilahan Sampah Berbasis Sumber Desa Buahan Tahun 2022

Administrator 25 Februari 2022 Dibaca 1.069 Kali
Sosialisasi Pemilahan Sampah Berbasis Sumber Desa Buahan Tahun 2022

Buahan, 22 Pebruari 2022 Pemerintah Desa Buahan bersinergi dengan semua banjar - banjar yang ada di Desa buahan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Sampah ialah suatu bahan yang terbuang ataupun dibuang; merupakan hasil aktivitas manusia maupun alam yang sudah tidak digunakan lagi karena sudah diambi lunsur atau fungsi utamanya. Setiap aktivitas manusia sehari-hari pasti menghasilkan buangan atau sampah.

Pemerintah Provinsi Bali cukup produktif dalam menghasilkan aturan berkaitan dengan pengelolaan sampah. Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan tersebut mengerucutkan strategi pengelolaan sampah menurut Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Pergub no. 95 tahun 2018. Usaha pengurangan sampah juga diatur dalam Pergub no. 97 tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Perlindungan lingkungan dengan cara mengurangi potensi pembuangan sampah liar juga ditegaskan melalui Pergub no. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.

sosialisasi dilakukan dilakukan melalui masing - masing banjar , 22 pebruari 2022 sosialisasi dimulai dari banjar Munduk waru Desa Buahan yang dihadiri langsung oleh Bapak Perbekel , Bapak Bendesa Adat Buahan, Bapak KBD Munduk Waru, Kelihan Banjar, serta dari BUMDES selaku narasumber dan dimonitoring oleh Bapak Babinsa dan Bapak Bhabinkamtibmas.

Tujuan dari sosialisasi Pemilahan Sampah Berbasis sumber ini adalah memilah dan memilih sampah terutama sampah plastik yang dimana sampah plastik tersebut dikumpulkan untuk dijual dengan sembako yang telah disediakan di BUMDES. Sampah plastik yang dijual tersebut telah bekerjasama dengan perusahaan bank sampah. Adapun pengelompokkan jenis bahan gelondongan untuk siap pengacahan, antara lain ( ada pada gambar di bawah ).

masyarakat diminta untuk mengumpulkan sampah sesuai dengan kelompok dan jenisnya. Khusus sampah plastik yang hanya bisa dihasilkan dengan uang dan ditukarkan sembako di BUMDES tiap 6 bulan sekali melalui buku tabungan yang dimiliki masing - masing warga tersebut.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.685.117.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.886.111.598,83
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 200.994.598,83
0%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 272.354.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 270.301.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 954.148.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 64.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.063.416.296,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 440.020.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 327.337.643,44
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.975.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 38.362.659,39
0%